- tim tvone - bimbim
Malam Pergantian Tahun, Seluruh Aktiftas Hiburan Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB, termasuk SPBU
Surabaya, Jawa Timur – Di malam pergantian tahun, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran, soal pembatasan aktiftas warga, terutama yang terkait dengan potensi terjadinya kerumunan warga, yang ingin merayakan malam pergantian tahun.
Merujuk pada instruksi mendagri, Pemkot Surabaya melakukan pembatasan-pembatasan, mulai dari aktifitas pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tak terkecuali SPBU. Semua aktiftas tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
"Tidak hanya SPBU yang kita batasi, seluruh aktiftas hiburan juga kita batasi sampai pukul 9 malam. Aktifitas pertunjukan dan hiburan juga ditiadakan,” terang Febri Aditya Prajatara, Kabag Humas Pemkot Surabaya.
Pembatasan aktifitas hiburan malam pergantian tahun ini sengaja ditiadakan, untuk menghindari kerumunan warga, guna mencegah penularan virus Covid-19 yang masih mengancam, terutama mutasi virus Omicron.
"Untuk taman-taman kota sejak angka Covid-19 di Surabaya tinggi, hingga saat ini beberapa masih kita tutup. Khusus untuk malam pergantian tahun, seluruh taman dan alun-alun Surabaya ditutup total,” tambah Febri.
Seluruh aktifitas hiburan akan ditutup sejak pukul 21.00 WIB, khusus untuk SPBU baru diijinkan kembali beroperasi pada pukul 04.00 WIB.
"Untuk melakukan pengawasan, pemkot Surabaya melalui satpol pp, linmas, telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, dan Korem 084 Bhaskara Jaya, akan melakukan Operasi Skala Besar,” pungkas Kabag Humas Pemkot Surabaya. (Syamsul Huda/hen)