Charlie Chandra.
Sumber :
  • IST

Charlie Chandra Akhirnya Bebas dari Tahanan Setelah Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wajah Charlie Chandra kembali ceria usai menandatangani sejumlah kelengkapan administrasi pembebasannya di Mapolda Banten, Banten pada Jumat (3/5/2024).

Dirinya mengaku gembira bisa kembali menghirup udara segar setelah ditahan Polda Banten atas kasus dugaan pemalsuan.  

Charlie Chandra yang sebelumnya mengunakan kuasa hukum Fajar Gora melawan pengembang PIK 2 malah berakhir DPO dan ditahan di Polda Banten atas dugaan pemalsuan. Walau Fajar Gora sudah buat aduan ke Presiden, Menko Polhukam dan rapat dengar pendapat dengan DPR namun tidak sedikitpun membantu terhadap kasus Charlie Chandra dan bahkan makin ruwet.

"Kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan sembilan naga. Percuma kalau adu keras dan ngotot. Saya gunakan langkah persuasif dan win-win dengan kekeluargaan saya hubungi langsung bos mereka dan diskusi santai hingga tercapai kesepakatan. Alhasil Charlie Chandra bisa lepas dari tahanan. Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal," katanya, Minggu (5/5/2024).

Alvin Lim dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya dan LQ Lawfirm menjalin hubungan baik dengan Aguan dan Ali Hanafi sehingga memudahkan mediasi dan mencari solusi bersama.

"PIK adalah badan usaha mereka ada untuk memberikan "added value" maka baiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit. Om Polos dan Charlie sebelumnya juga berakhir penjara padahal perkara ini seharusnya bisa dibicarakan baik-baik. LQ Indonesia Lawfirm berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga," kata Alvin Lim.

Sebelumnya, Charlie Chandra dibebaskan dari tahanan pada 3 Mei lalu setelah administrasi diselesaikan. Charlie Chandra dalam keterangannya menyatakan apresiasi ke Polda Banten dan LQ Indonesia Lawfirm sehingga bisa menghirup udara segar. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral