Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik..
Sumber :
  • Antara

Tawuran Menewaskan Satu Pelajar di Lampung, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Minggu, 5 Mei 2024 - 23:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan dua pemuda, yakni AAP (17) dan ERMP (19) sebagai tersangka kasus tawuran yang menewaskan pelajar berinisial RAS di Bandar Lampung.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (5/5).

"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya di Bandarlampung.

Kombes Umi menjelaskan bahwa saaat ini kedua tersangka kasus tawuran itu masih menjalani pemeriksaan.

"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Umi.

Umi menerangkan, dalam tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung ternyata juga menyebabkan jatuh korban luka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral