- Antara
Bejat! Pria Ini Perlihatkan Video Porno Kemudian mencabuli Anak Kandungnya di Serang Banten, Pelaku Beralasan...
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Serang Kota, Banten menangkap pria berinisial MS (44) pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 17 tahun dengan memperlihatkan video porno.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari paman korban yang tidak terima keponakannya telah dicabuli.
"Pada tanggal 23 April, siang hari kami langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat penyelidikan," kata Kombes Sofwan kepada awak media, Selasa (7/5).
Kombes Sofwan menjelaskan, peristiwa bejat itu terjadi di rumah korban tepatnya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada September 2023.
Awalnya pelaku yang merupakan ayah korban masuk ke kamar korban dengan modus akan memberikan edukasi seks dan memperlihatkan video porno kepada korban.
"Sambil merayu dan korban pun sempat menolak saat NS memaksa dan melakukan pencabulan seksual terhadap korban," kata Kombes Sofwan.
Adapun dalam kasus itu, polisi sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa lima orang saksi.
"Setelah kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi memenuhi unsur-unsur dari pasal yang disangkakan, selanjutnya kami gelar perkara menetapkan tersangka pada 30 April, jadi usai gelar perkara peningkatan penyidikan langsung menetapkan tersangka," katanya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjut termasuk koordinasi dengan penuntut umum, yaitu Kejaksaan Negeri Serang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UUD RI tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," katanya. (ant/dpi)