Ilustrasi petugas memeriksa kendaraan..
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Kakorlantas cek pos penyekatan di perbatasan Yogyakarta

Rabu, 28 April 2021 - 10:37 WIB

Polri juga siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik lebaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral