Bahar Smith saat mendatangi Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne

Bahar Smith Ditahan, Ini Rangkaian Kronologi dan Seputar Fakta Kasusnya

Selasa, 4 Januari 2022 - 13:44 WIB

Jakarta - Bahar Smith, pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat

Bahar Smith menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) sejak pukul 12.50 siang, setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Tim penyidik juga memaparkan bahwa penyidikan dimulai dari laporan atas nama TNA tanggal 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya, kemudian di limpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. 

Dalam laporan tersebut Bahar Smith dilaporkan atas penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat di dalam ceramahnya di Margaasih kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Selain menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat juga menetapkan dan menahan TR, sebagai tersangka karena mengunggah video Habib Bahar bin Smith ke media sosial.

Ini rangkaian perjalanan kasus dan seputar fakta yang melingkupinya:

1. Status Penyidikan Sejak Akhir Desember 2021

Polda Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Bahar Smith ke tahap penyidikan.

Penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa (28/12/2021).

Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.

Namun dalam keterangan tertulisnya, Suntana belum menyebutkan secara rinci ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Namun dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.

2. Viral Video Diduga Polisi Sowan ke Bahar Smith

Beredar video yang viral disebut bahwa penyidik Polda Jabar "sowan" ke kediaman Bahar Bin Smith. Namun belakangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago membantah hal tersebut.

Menurutnya, anggota polisi yang ada di kediaman Bahar bin Smith bukan silaturahmi atau sowan, tapi dalam pelaksanaan tugas menyerahkan SPDP. 

"Kami mengklarifikasi terkait apa yang sudah kita ketahui bersama kemarin itu viral. Di mana ada anggota ditreskrimum yang ada di kediaman Bahar bin Smith. Kami tegaskan,  anggota kami berada di kediaman Bahar untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dimana ada laporan polisi yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya, karena mengingat locus delicti nya ada di wilkum polda jabar, sehingga dilimpahkan ke polda jabar," kata Erdi di Bandung, Kamis (30/12/2021).

3. Menjalani Pemeriksaan Perdana 3 Januari 2022

Polda Jawa Barat memanggil Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian. Bahar menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Januari 2022. Surat panggilan pemeriksaan dilayangkan sejak Kamis, (30/12/2021).
 
"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. Surat tersebut dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

4. Berkas kasus Bahar Smith ditangani oleh tim gabungan

Tim gabungan dari Ditkrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith alias Bahar Smith. 

Wakapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Soemitro menginstruksikan untuk melibatkan Dirkrimsus dan Direskrimum Polda Jabar untuk menangani kasus ini. 

5. Bahar Smith terjerat dua laporan

Bahar Smith menghadapi dua proses hukum karena kepolisian menerima dua laporan ujaran kebencian yang dilayangkan padanya.

"Laporan pertama itu di Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua itu di Polda Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan ucapan Bahar Smith yang diduga memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Sementara untuk laporan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat, Ramadhan belum mau membeberkan secara jelas. Namun, kasus yang dilaporkan telah naik ke tingkat penyidikan.

6. Bahar Smith Cek Cok Dengan Danrem 061/Surya Kencana

Penceramah Bahar Smith terlibat cekcok mulut dengan Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi. Bahar Smith keberatan dengan cara Fauzi mendatangi kediamannya. 

Sementara Fauzi mengaku datang untuk menyampaikan pesan pribadinya kepada Bahar Smith serta mengingatkan penceramah itu agar datang memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (3/1/2022). Cekcok ini bahkan videonya viral di media sosial. 

Dalam video itu Bahar Smith terlihat emosi saat adu mulut dengan Fauzi. Di akhir percakapan, Bahar bersalaman dengan anggota TNI yang lain sambil terus nyerocos. Dalam percakapan itu Bahar Smith juga menegaskan akan datang pada agenda pemeriksaan di Polda Jabar.

7. Bahar Smith mendapat teror kiriman tiga kepala anjing

Pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar Smith di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga mendapat teror kiriman 3 kepala anjing. Pihak Habib Bahar sudah melaporkan teror ini ke polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menjelaskan pelaku diduga empat orang yang menggunakan dua sepeda motor dan berboncengan. 

8. Polda Jabar Gelar Perkara Kasus Bahar Smith

Pada Minggu (2/1/2022), Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar Smith. Polisi juga meminta keterangan dari TR, orang yang telah mengunggah video ceramah yang diduga ada yang berisikan ujaran kebencian.

9. Polri berjanji akan profesional dan transparan

Polri menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar Smith.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan (secara, red.) objektif, transparan, dan profesional," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

10. Polri telah periksa 50 saksi

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Bandung, Sabtu (1/1/2022) mengatakan total sudah 50 saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar Smith.

"Selain penambahan saksi, ada penambahan juga penyitaan barang bukti," Kombes Pol Arif. (ant/jhon/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral