Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Polisi Ungkap Cara Pemasaran
Polisi menggerebek Apartemen Treepark di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang disulap jadi pabrik narkoba jenis tembakau sintetis.
Jumat, 17 Mei 2024 - 02:10 WIB
Dari hasil penggerebekan tersebut, kepolisian mendapati 24 kilogram tembakau sintetis siap edar dari prabrik narkoba tersebut.
Sementara itu, tersangka MA mengaku pabrik narkoba tersebut dikendalikan oleh D yang kini berstatus buronan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (raa)