Karopenmas Div. Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Beserta Jajaran, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Cuitan Ferdinand Hutahaean tentang Allah Viral, Bareskrim Polri Proses Laporan

Rabu, 5 Januari 2022 - 20:17 WIB

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan polisi atas nama terlapor Ferdinand Hutahaean terkait dengan ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri telah menerima laporan polisi atas nama Ferdinand Hutahaean pada hari Rabu pukul 16.20 WIB.
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.

"Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, bermuatan SARA, menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," kata Ramadhan.

Ujaran Ferdinand melalui cuitan Twitternya melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
15:57
Viral