Suasana sidang perkara perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur.
Sumber :
  • tvOne/Kusnaedi

Belasan Orang Gugat Ustaz Yusuf Mansur Terkait Dana Investasi

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:22 WIB

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengungkapkan bahwa pihaknya memilih menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya secara perdata, sesuai dengan kajian yang dilakukan. Ketiga tergugat diduga melanggar KUHPer Pasal 1365 Wanprestasi.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama, kalau kita tidak bedah dan bedakan itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada ya kita jalur perdata," katanya.

Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Penggugat meminta tergugat Ustaz Yusuf Mansur dihukum dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 Juta, dan bagi hasil yang di janjikan sebesar Rp111,36 Juta. Sehingga total nilai keseluruhan mencapai Rp285,36 Juta.

Ichwan menambahkan pihaknya juga menuntut para tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 Juta.

"Kan kita makan pikiran, waktu, tenaga dan biaya-biaya lain. Contohnya kaya bu Lili (salah satu penggugat) datang ke sini engga direspon, ada yang datang perwakilan jalan engga direspon. Terus kitaa ber-acara (gugat) ini kan biaya. Itu yang kita minta," pungkasnya. (Kusnaedi/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral