Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Darurat.
Sumber :
  • Antara

Kapolri Keluarkan Surat Telegram untuk Tindak Penimbun Obat dan Alkes

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:55 WIB

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Kapolri terkait penegakan hukum terhadap orang-orang yang menimbun obat maupun alat kesehatan (alkes).

Di masa pandemi ini, Polri terus memantau dan mengecek pendistribusian obat serta alkes baik di pasaran maupun yang diperjualbelikan secara online.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. Dokumen tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah.

Isinya adalah:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. 4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
  5. 5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (act)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
03:32
02:20
01:02
12:54
01:37
Viral