news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana silaturahmi nasional Aliansi Desa Indonesia di Solo, Jawa Tengah, 9 Januari 2022..
Sumber :
  • tim tvOne - effendy rois

Kritisi Kebijakan Pemerintah, Aliansi Desa Indonesia Minta Pemerintah Revisi Perpres 104 Tahun 2021

Aliansi Desa Indonesia (ADI) mendesak pemerintah agar merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 karena dinilai menimbulkan permasalahan di Desa, khususnya bagi kepala dan perangkat desa.
Senin, 10 Januari 2022 - 08:07 WIB
Reporter:
Editor :

Solo, Jawa Tengah - Aliansi Desa Indonesia (ADI) mendesak pemerintah agar merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Pasalnya, Perpres tersebut dinilai menimbulkan permasalahan di Desa, khususnya bagi kepala dan perangkat desa.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Desa Indonesia Dimyati Dahlan di Solo, Minggu (9/1/2022) malam.

Dimyati mengatakan dalam Perpres tersebut mewajibkan penggunaan dana desa sebesar 40 persen untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Angka tersebut justru akan menjadi permasalahan besar karena tiap desa jelas berbeda beda. 

"Perpres mewajibkan minimal BLT 40 persen dengan nilai antara Rp400 juta sampai Rp500 juta. Kalau dipaksa 40 persen kita bisa sampai memberikan kepada orang yang tidak berhak. Itu jelas dapat memicu permasalahan baru. Bisa menimbulkan konflik di bawah antara penerima dan tidak menerima," kata Dimyati.

Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar Silatnas di Solo, Jawa Tengah, 8-9 Januari 2022, yang membahas sejumlah permasalahan yang muncul di desa, khususnya terkait kebijakan pemerintah tentang desa. Silaturahmi diikuti 260 Kepala Desa, perwakilan dari sejumlah propinsi antara lain, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Kalimantan, Sulawesi, dan lainnya. 

Ada sejumlah rumusan yang menjadi kesepakatan bersama dalam pembahasan di Silatnas selama 2 hari, yang mengusung tema dari desa, oleh desa, dan untuk desa. 

Dimyati, yang juga merupakan sekjen Parade Nusantara, mengatakan, para kepala desa sepakat agar Perpres tersebut bisa direvisi di APBN perubahan 2022 yang akan digelar April mendatang. "Perpres tersebut menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. Untuk itu, para kepala desa ingin mengembalikan marwah Undang-undang Desa, pasal 72 ayat 2, Tahun 2014," tegasnya. 

Dimyati juga mengkritisi kementerian desa yang dinilai kurang responsif melihat permasalahan di lingkungan desa. Sehingga sering miskomunikasi yang ujungnya kepala desa sering dianggap menghambat pemerintah dalam menjalankan programnya. 

"Kita sering dibilang jadi penghambat. Tidak ada itu, kita lebih tahu dengan kondisi desa kita sendiri. Kita tidak ingin konflik sosial di bawah semakin melebar," anggap Dimyati.

ADI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Abdul Halim karena kebijakan dan pernyataannya selama ini dinilai menimbulkan polemik, kegaduhan dan permasalahan baru di kalangan pemerintah desa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral