- tim tvOne - effendy rois
Kritisi Kebijakan Pemerintah, Aliansi Desa Indonesia Minta Pemerintah Revisi Perpres 104 Tahun 2021
Solo, Jawa Tengah - Aliansi Desa Indonesia (ADI) mendesak pemerintah agar merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Pasalnya, Perpres tersebut dinilai menimbulkan permasalahan di Desa, khususnya bagi kepala dan perangkat desa.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Desa Indonesia Dimyati Dahlan di Solo, Minggu (9/1/2022) malam.
Dimyati mengatakan dalam Perpres tersebut mewajibkan penggunaan dana desa sebesar 40 persen untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Angka tersebut justru akan menjadi permasalahan besar karena tiap desa jelas berbeda beda.
"Perpres mewajibkan minimal BLT 40 persen dengan nilai antara Rp400 juta sampai Rp500 juta. Kalau dipaksa 40 persen kita bisa sampai memberikan kepada orang yang tidak berhak. Itu jelas dapat memicu permasalahan baru. Bisa menimbulkan konflik di bawah antara penerima dan tidak menerima," kata Dimyati.
Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar Silatnas di Solo, Jawa Tengah, 8-9 Januari 2022, yang membahas sejumlah permasalahan yang muncul di desa, khususnya terkait kebijakan pemerintah tentang desa. Silaturahmi diikuti 260 Kepala Desa, perwakilan dari sejumlah propinsi antara lain, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Kalimantan, Sulawesi, dan lainnya.
Ada sejumlah rumusan yang menjadi kesepakatan bersama dalam pembahasan di Silatnas selama 2 hari, yang mengusung tema dari desa, oleh desa, dan untuk desa.
Dimyati, yang juga merupakan sekjen Parade Nusantara, mengatakan, para kepala desa sepakat agar Perpres tersebut bisa direvisi di APBN perubahan 2022 yang akan digelar April mendatang. "Perpres tersebut menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. Untuk itu, para kepala desa ingin mengembalikan marwah Undang-undang Desa, pasal 72 ayat 2, Tahun 2014," tegasnya.
Dimyati juga mengkritisi kementerian desa yang dinilai kurang responsif melihat permasalahan di lingkungan desa. Sehingga sering miskomunikasi yang ujungnya kepala desa sering dianggap menghambat pemerintah dalam menjalankan programnya.
"Kita sering dibilang jadi penghambat. Tidak ada itu, kita lebih tahu dengan kondisi desa kita sendiri. Kita tidak ingin konflik sosial di bawah semakin melebar," anggap Dimyati.
ADI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Abdul Halim karena kebijakan dan pernyataannya selama ini dinilai menimbulkan polemik, kegaduhan dan permasalahan baru di kalangan pemerintah desa.
"Aliansi Desa Indonesia merekomendasi kepada presiden, mengganti Menteri Desa yang tidak kompeten, dengan orang yang berpihak pada kepentingan desa," ujar Dimyati.
Sementara itu, utusan Apdesi Kab Bandung, Ismawanto Somantri, yang juga Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, mengaku bersyukur bisa hadir membahas banyak hal terkait harapan dan cara pandang baru berdesa.
"Dalam Undang-Undang Desa, tertulis jelas pengakuan dan penghormatan terhadap desa atas hak dan asal-usul dan kewenangan lokal skala desa. Tujuannya, mewujudkan desa yang maju, mandiri, sejahtera dan demokratis yang dicirikan dengan berdaulatnya desa secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan," jelas Ismawanto Somantri.
Sementara Kepala Desa Cibiru Wetan Kec Cileunyi, Hadian Supriatna, mengatakan bahwa desa harus didorong untuk memiliki kebebasan prakarsa inisiatif dan inovasi-inovasi sesuai dengan kemampuan, potensi dan masalah yang ada di desanya.
"Lahirnya beberapa peraturan yang mempersamakan desa dalam menggunakan anggaran, kemudian pemberian guide dalam peraturan-peraturan yang sangat tehnis, itu dirasakan terlalu membelenggu desa," ujar Hadian Supriatna.
Melihat kondisi itu, dalam Silaturahmi Nasional Kepala Desa itu, sedikitnya dirumuskan tiga sikap dari aliansi desa.
Pertama, mengusulan agar ada pembatasan Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 terkait penanganan Pandemi.
"Kita berharap dan mendorong Perpres 104 ada perubahan terhadap pasal dari yang penetapan BLT DD minimal 40 persen itu tidak menggunakan norma batasan, tetapi disesuaikan dengan kondisi desa," beber Hadian Supriatna.
Pada acara itu juga ditekankan agar tidak ada lagi demoralisasi terhadap desa dengan jargon-jargon yang menyebut dana desa bukan milik Kepala Desa atau tidak hanya dinikmati oleh keluarga para Kepala Desa.
" Ini sangat menyakitkan. Meskipun kita tahu ada beberapa Kepala Desa mungkin yang melakukan kesalahan. Tetapi itu juga terkait dengan sejauhmana pembinaan dari pemerintah daerahnya." tukas Hadian.(effendy rois/ito)