Jokowi Lantik Al Haris - Abdullah Sani sebagai Pemimpin Jambi.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jambi

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:56 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jambi Al Haris-Abdullah Sani di Istana Negara, Rabu (7/7) sore. Keduanya memimpin Jambi untuk periode 2021—2024.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” Al Haris dan Abdullah Sani mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Jokowi.

Usai pengucapan sumpah, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan selamat kepada pasangan pemimpin baru Jambi.

Karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka tamu undangan yang hadir dalam pelantikan tersebut terbatas dan pelantikan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih tersebut berhasil meraih suara terbanyak pada pemilihan kepala daerah 9 Desember tahun 2020 serta mengokohkan perolehan suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 27 Mei 2021.

Pada pemilihan kepala daerah tersebut Al Haris-Abdullah Sani meraih suara sebanyak 600.733 suara yang mengungguli dua kandidat lainnya. Yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan perolehan suara sebanyak 587.918 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal yang memperoleh 381.634 suara.

Dengan dilantik-nya Al Haris sebagai Gubernur Jambi periode 2021-2024 maka secara otomatis mengangkat Mashuri yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Merangin periode 2018-2023 menjadi Bupati Merangin periode 2021-2023. Karena saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi Al Haris menjabat sebagai Bupati Kabupaten Merangin. (act/ant)                                  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral