Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Hakim.
Sumber :
  • tim tvOne

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional, Komisi II DPR Minta Bahlil Ditegur

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:06 WIB

"Wacana itu kontra konstitusi, anti dmeokrasi dan melawan kedaulatan rakyat. Jelas sekali saudara Bahlil tidak pernah baca konsitusi, tidak mempelajari UUD yang berlaku di republik ini, bahwa di pasal 7 jelas bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan lima tahun dan setelah itu bisa dipilih untuk satu masa jabatan lagi. Tidak ada celah, atau norma yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres," paparnya.

Selain itu, penyelenggaraan pemilihan umum lima tahun sekali dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden. "Jelas tertulis disana (Undang Undang Dasar) amanat itu tidak bisa ditawar oleh siapapun," tegasnya. (ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral