news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua RT Abdul Pasren 'Tersudutkan', Dedi Mulyadi Tantang Mabes Polri Tes Saksi Kunci Para Terpidana Kasus Vina.
Sumber :
  • Kolase tim tvOne

Ketua RT Abdul Pasren 'Tersudutkan', Dedi Mulyadi Tantang Mabes Polri Tes Saksi Kunci Para Terpidana Kasus Vina

Ketua RT Abdul Pasren terus menuai sorotan publik terkait kesaksiannya yang dianggap menjadi saksi kunci para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Rabu, 3 Juli 2024 - 06:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua RT Abdul Pasren terus menuai sorotan publik terkait kesaksiannya yang dianggap menjadi saksi kunci para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.

Dedi Mulyadi turut menyoroti polemik keterangan Ketua RT Abdul Pasren terhadap nasib para terpidana.

Dia bahkan berani meminta Mabes Polri untuk menguji kesaksian Abdul Pasren terkait kasus Vina Cirebon.

Dedi Mulyadi mengaku sudah lama berkeinginan bertemu dengan Abdul Pasren sosok yang disebut saksi kunci dalam kasus itu.

Namun, dia mengatakan sangat sulit menemui keberadaan Abdul Pasren.

"Ya sebenarnya dari dulu berharap bisa bertemu Pak RT dan berbagai tuduhan yang dilaukan terpidana itu bisa dijawab oleh Pak RT secara langsung tetapi waktu itu kesulitan menemui Pak RT," kata Dedi Mulyadi di Bandung dilansir Rabu (3/7/2024).

Meski demikian, Dedi mengaku bersyukur seusai Abdul Pasren akhirnya bisa tampil ke publik, meski belum memberikan keterangan.

"Dan mungkin juga pak RT banyak kesibukan yang harus dijalani atau dia menjaga aspek-aspek privasi dia dan kemudian sekarang muncul saya sih alhamdulilah yah yang penting bagi saya berprasangka baik kepada siapapun pada kedua belah pihak saya berprasangka baik, mereka adalah orang orang yang benar," tambahnya.

Dedi mengatakan nantinya kesaksian para pihak tersebut bisa diuji secara resmi melalui lembaga konstitusional yaitu pengadilan.

"Sehingga kebenaran yang mereka miliki ya nanti diuji sajalah lewat lembaga-lembaga konstitusional," ujarnya.

Dia juga menyampaikan benar atau tidaknya antara perkataan Abdul Pasren dan keluarga terpidana bisa disimpulkan dalam persidangan.

"Itu hak Pak RT untuk menyampaikan itu dan ternyata pernyataan Pak RT dibantah oleh pihak keluarga terpidana," tegasnya.

Selain itu, Dedi menyampaikan keluarga terpidana telah melaporkan kesaksian Abdul Pasren kepada Mabes Polri untuk di uji perkataanya, antara bohong atau benar sesuai fakta kejadian.

"Keluarga terpidana merasa keberatan terhadap pernyataan pak RT kemudian mereka melaporkan ke Mabes Polri atas pendampingan dari Peradi dan sekarang uji saja daripada diuji diluar melalui wacana baik di media sosial, maupun televisi yang tidak ada habisnya. Diuji saja oleh penyidik Mabes Polri siapa yang berbohong uji saja secara objektif," tandasnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
03:11
07:15
06:13
15:24
04:57

Viral