Kominfo Usut Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja Anak Perusahaan Pertamina.
Sumber :
  • antara

Kominfo Usut Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja Anak Perusahaan Pertamina

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:45 WIB

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah mengusut dugaan kebocoran data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC).

“Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC), diantaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi di dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1).

Kebocoran data diduga kembali terjadi lewat raid forum pada Rabu (12/1) yang meski nampaknya telah diblokir aksesnya di Indonesia namun tetap bisa diakses di kawasan lainnya. Ada pun data- data yang bocor di antaranya nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci.

Selain itu data KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan Surat Izin Mengemudi juga turut diungkap. Data-data itu dibagikan oleh akun bernama Astarte yang juga membocorkan data pasien Covid-19 yang diduga berasal dari Kementerian Kesehatan baru- baru ini.

Dugaan kebocoran data PT. PTC menjadi kasus kebocoran data kedua yang terjadi di Tanah Air dalam 2022. Kementerian Kominfo pun mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.

Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
Viral