Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan.
Sumber :
  • antara

Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan

Jumat, 14 Januari 2022 - 18:45 WIB

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pelanggaran hukum proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015-2021 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp800 miliar.

“Kami sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta ataupun rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan, jumlah yang diperiksa ada 11 orang,” kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (14/1).

Menurut Febrie, kemungkinan jumlah saksi atau pihak-pihak yang diperiksa akan terus bertambah. Tidak hanya memeriksa saksi-saksi, jaksa penyidik juga menguatkan dari alat bukti surat. Ia mengatakan ada beberapa dokumen-dokumen yang diperoleh oleh jaksa penyidik khususnya terkait dengan unsur kerugian negara.

Dalam penelusuran barang bukti ini, kata Febrie, jaksa bekerja dengan kehati-hatian dan berkoordinasid engan pihak-pihak terkait seperti auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tentunya jaksa tidak ceroboh, ini juga sudah dilakukan diskusi dengan rekan-rekan auditor,” ujar Febrie.

Febrie menyebutkan, penyelidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung selama satu minggu. Kasus tersebut sudah menjadi perkara prioritas yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Jampidsus telah melakukan ekspose dan peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan. Sehingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat perintah penyidikan dengan Nomor Print 08 tanggal 14 Januari 2022.

“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” terang Febrie.

Saat ditanya apakah akan memeriksa mantan menteri yang memimpin kala proyek satelit tersebut terjadi, Febrie menyatakan jaksa penyidik bekerja secara profesional untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki korelasi, dalam menguatkan pembuktian tanpa melihat dalam kapasitas jabatan maupun posisinya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
15:57
07:09
02:26
Viral