news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan puluhan ekor reptil ke Korea Selatan..
Sumber :
  • Antara

Oppa Korea Ini Ditahan Petugas Bandara, Dia Terancam Tiga Tahun Dipenjara, Begini Kasusnya

Petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menahan seorang oppa Korea Selatan. Begini kasusnya...
Jumat, 19 Juli 2024 - 15:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oppa Korea Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial Kim J (22), ditangkap petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, usai terbukti menyelundupkan 94 ekor reptil.

Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman mengatakan bahwa puluhan ekor reptil yang hendak diselundupkan tersebut terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek atau Gekko 41 ekor, Iguana Badak satu ekor, dan Biawak dua ekor.

"Reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka untuk diselundupkan ke Korea Selatan," kata Turhadi, Jumat (19/7).

Turhadi menjelaskan, Kim J tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta-Korea Selatan pada Rabu (17/7).

"Jadi, kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ujarnya.

Adapun modus yang digunakan oppa Korea itu dengan menyamarkan reptil tersebut dengan barang pribadinya di dalam koper bawaan. 

Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.

"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini," ujarnya.

Saat ini, kata Turhadi, tersangka tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta.

"Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut disangkakan Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral