Petugas Satpol PP Imbau Pengurus Masjid Tidak Selenggarakan Salat Jumat di Jakpus.
Sumber :
  • Asben Bennef

Satpol PP Datangi Masjid Imbau Pengurus Tak Selenggarakan Salat Jumat

Jumat, 9 Juli 2021 - 12:52 WIB

Jakarta - Pemerintah pusat meminta masjid di wilayah zona merah Covid-19 tidak menyelenggarakan salat Jumat. Ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Karena itu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Jumat (9/7) mendatangi sejumlah masjid di Kecamatan Johar Baru. Mereka mengimbau para pengurus masjid untuk tidak dulu menyelenggarakan salat Jumat karena kasus Covid-19 di Jakarta saat ini sangat tinggi.

Dari sepuluh masjid yang didatangi petugas di kawasan Johar Baru, seluruhnya bersikeras untuk tetap menyelenggarakan salat Jumat. Rosyidin Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di salah satu masjid yang didatangi Satpol PP menyatakan telah membahas hal ini dalam rapat DKM Rabu malam (7/7). Menurutnya dewan kemakmuran masjid sepakat untuk tetap menyelenggarakan salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Johar Baru Rojikin menyatakan hanya bisa mengingatkan kepada para pengurus masjid akan imbauan pemerintah pusat dan fatwa MUI. Satpol PP tidak berwenang melarang, menindak ataupun memberi sanksi pada pengurus masjid yang tidak mematuhi imbauan pemerintah ataupun fatwa MUI. (asben/ irw/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral