Dewas KPK terima 77 aduan dugaan pelanggaran etik selama 2021.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Dewas KPK Terima 77 Aduan Dugaa Pelanggaran Kode Etik Selama 2021

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:43 WIB

Menurut Albertina, salah satu dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Dewan Pengawas KPK pun telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 orang terlapor dan 11 saksi yang terdiri dari 3 orang pelapor, 3 orang pejabat struktural KPK dan 5 orang pihak eksternal.

"Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, Dewan Pengawas membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021," ungkap Albertina.

Hasilnya, Dewas KPK berpendapat tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke sidang etik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," jelas Albertina.

Sampai dengan 31 Desember 2021, menurut Albertina, Dewas KPK telah melaksanakan sidang etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap 7 dugaan pelanggaran, yaitu:

1. Sidang 1, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat
2. Sidang 2, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat
3. Sidang 3, terlapor 1 mendapat hukuman sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok 10 persen selama 6 bulan sedangkan terlapor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama 3 bulan
4. Sidang 4, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama 6 bulan
5. Sidang 5, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan
6. Sidang 6, terlapor 1, terlapor 2 dan terlapor 3 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama 3 bulan
7. Sidang 7, terlapor 1 dan terlapor 2 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup. (ant/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral