news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Iptu Rudiana Disebut Manfaatkan Aep dan Dede Sebagai Cepu Kasus Vina, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Teguran Keras: Salah Kaprah!.
Sumber :
  • Istimewa

Iptu Rudiana Disebut Manfaatkan Aep dan Dede Sebagai Cepu Kasus Vina, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Teguran Keras: Salah Kaprah!

Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebutkan terdapat kesalahan Iptu Rudiana yang diduga memanfaatkan Aep dan Dede sebagai 'Cepu' kasus Vina Cirebon.
Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:05 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya bisa bertindak dengan baik saat melaporkan kematian anaknya tersebut.

Dia menerangkan terdapat hal yang aneh dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.

Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada rekannya yang bertugas di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

"Yang dia lakukan justru adalah hal-hal yang bertentangan dengan pekerjaan mulia sebagai seorang Bhayangkara. Seperti contoh peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya dari bagian reserse narkotik, seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu," tegasnya.

"Lalu, waktu pelaporan itu dilakukan tanggal 31 Agustus 2016. Ada 4 hari dan dia bisa bercerita seperti itu, sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi, sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini sehingga kedelapan terpidana tadi bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Oegroseno menilai terdapat kesalahan penangkapan awal para terpidana kasus Vina dan Eky.

Terlepas dari pelaku sebenarnya, dia merasa terdapat kesalahan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Kalaupun toh mereka misalnya pelaku, cara penangkapannya itu sudah tidak sah. Karena begitu ada laporan polisi, kan selalu saya katakan pasti selalu diawali dengan kata-kata 'pada hari ini' bukan 'pada hari itu'. Setelah ada laporan polisi biasanya dibuatkan surat perintah dimulaiya penyidikan apalagi ada korban jiwa ya jadi jangan ragu-ragu menerbitkan Surat Perintah dimulai penyidikan," paparnya.

Oegroseno menjelaskan dalam surat perintah dimulai penyidikan, penyidik bakal menganalisis berbagai kemungkinan.

Menurutnya, dalam penyidikan awal 2016 tersebut, penyidik tidak menggunakan scientific crime investigation. 

Dia beralasan tidak adanya penyidikan saintifik lantaran penyidik hanya menguatkan keterangan saksi, bukan alat bukti.

"Ini bisa dibilang tidak ada ya sama sekali dilakukan (scientific crime investigation) dan hanya keterangan saksi. Keterangan saksi yang menurut selama ini adalah direkayasa oleh Iptu Rudiana sendiri atau Aiptu Rudiana sendiri. Otak cerita semua ini rekayasa," ujarnya.

Dia menyinggung soal keterangan saksi Liga Akbar, yang merupakan sahabat Eky, anak Iptu Rudiana.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral