Kejaksaan Agung Periksa Anggota Militer Dalam Perkara Satelit Kementerian Pertahanan.
Sumber :
  • antara

Kejaksaan Agung Periksa Anggota Militer Dalam Perkara Satelit Kementerian Pertahanan

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:50 WIB

Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi, memastikan pihaknya akan memeriksa anggota militer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.

“Ya pasti nanti akan diperiksa, tapi nanti levelnya dikoneksitas, jadi gitu," kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/1).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1) menyebutkan bahwa Kejaksaan hanya akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka sipil bukan militer. Sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, Jumat (14/1), penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang semuanya berasal dari unsur sipil, yakni PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (14/1) mengatakan akan melibatkan JAMPidmil dalam perkara tersebut apabila ditemukan unsur hukum koneksitas pada saat proses penetapan tersangka. Febrie mengatakan koordinasi dengan JAMPidmil dilakukan karena kasus tersebut terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pelibatan JAMPidmil sudah dilakukan sejak awal penyelidikan.

Bahkan sebanyak 11 orang yang dimintai keterangan pada tahan penyelidikan itu terdiri atas unsur sipil dan juga militer.

Adanya perbedaan penyataan tersebut menurut Supardi bukan berarti Kejaksaan inkonsisten. Namun, Kejaksaan sedang berkonsentrasi untuk memeriksa pihak swasta terlebih dahulu.

"Jadi tidak ada istilah inkonsistensi. Kami memeriksa swasta dulu enggak apa-apa juga, kami melihat dulu. Kalau sudah diperiksa, dilihat, oh ada militernya di sini (kasus, red), nanti kami langsung koordinasi ke JAMPidmil, nanti perkara jadi koneksitas,” tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral