Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA

Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang dan Dokumen

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:55 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan dari penggeledahan di PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP) diduga milik tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Rabu (26/1), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju, yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP, yaitu PT DRP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisis kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Terbit dan kawan-kawan.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain itu, kata Ali, KPK juga tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.

"KPK juga segera mengagendakan pemanggilan saksi. Untuk itu, kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tuturnya.

KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral