Anies Baswedan Saat Pantau Penyekatan di Mampang (15/7).
Sumber :
  • Antara

Anies Minta Perusahaan Irit Keluarkan Surat Bekerja untuk Karyawan

Kamis, 15 Juli 2021 - 13:06 WIB

Jakarta -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemilik maupun manajemen perusahaan agar lebih irit atau selektif mengeluarkan surat keterangan bekerja untuk karyawan ketika pemerintah berupaya mengurangi mobilitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Jadi kepada pimpinan perusahaan supaya irit dalam mengeluarkan surat keterangan bekerja untuk karyawannya. Jangan sampai karyawan ini sesungguhnya bisa bekerja di rumah tetapi kebijakan perusahaan mengharuskan mereka bekerja di kantor atau di tempat kerja. Maka terjadilah mobiltas yang tetap tinggi, terjadilah potensi penularan," kata Anies Baswedan ketika meninjau penyekatan di "Underpass" Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7).

Ia juga meminta pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab bersama untuk mengendalikan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas.

Penegasan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu kembali dilontarkan karena mencermati mobilitas masyarakat masih tinggi khususnya pekerja yang melintas di sejumlah titik penyekatan salah satunya Mampang Prapatan.

"Kita menyaksikan di bawah ini (Underpass Mampang) masih begitu banyak orang yang bekerja dan membawa surat artinya memang mereka berada di sektor esensial dan kritikal maka itu saya minta kepada pimpinan perusahaan dihemat, kalau bisa bekerja di rumah," kata Anies.

Anies meminta pemimpin perusahaan untuk mengatur waktu kerja bagi karyawannya meski masuk sektor esensial dan kritikal.

"Saya meminta kepada pimpinan perusahaan para pemilik perusahaan untuk ikut ambil tanggung jawab artinya walaupun berada di sektor esensial dan kritikal aturlah sedemikian rupa sehingga seminimal mungkin harus bekerja di kantor," ujar Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga Rabu kemarin terjadi penambahan kasus aktif COVID-19 baik yang menjalani isolasi atau masih dirawat mencapai 9.535 kasus sehingga akumulasi menjadi 99.751 kasus.

Sedangkan kasus positif di DKI bertambah 12.667 kasus sehingga total menjadi 701.910 kasus. Sementara total kasus sembuh bertambah 3.070 kasus menjadi total 592.556 kasus.

“Ini bukan soal menaati ketentuan saja, ini adalah soal menyelamatkan kita semua termasuk karyawan dan pegawai yang bekerja untuk perusahaan anda,” tambahnya. (akhir/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral