Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Dalami Pemotongan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi

Selasa, 8 Februari 2022 - 11:36 WIB

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) pada dinas Pemerintah Kota Bekasi secara berkelanjutan yang diduga atas perintah tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (7/2), memeriksa PNS Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, atau mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN pada Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan karyawan PDAM Kota Bekasi, yakni Uci Indrawijaya.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga atas perintah tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Rahmat Effendi itu.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ant/Ner

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral