Wapres KH Ma'ruf Amin Keluarkan Imbauan Terkait Iduladha di Masa PPKM Darurat.
Sumber :
  • Antara

Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah dan Potong Hewan Kurban di RPH

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:31 WIB

Jakarta - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan salat iduladha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.Ia juga menyarankan masyarakat agar memotong hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

Imbauan tersebut dikeluarkan karena hari Iduladha yang jatuh pada Selasa (20/7) akan berlangsung dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Meminta kepada segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing dan melakukan pemotongan hewan Qurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH) serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ma’ruf dalam keterangan persnya.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.

Wapres menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat yang diambil Pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19. Pemberlakuan PPKM Darurat ini dimaksudkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban.

“Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah,” tambahnya.

Sementara itu, pemotongan hewan kurban diimbau dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di area non-RPH yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tanpa dihadiri pelaku dan penerima hewan kurban.

Hewan kurban dibagikan oleh petugas dengan meminimalkan kontak fisik dengan penerima, mengenakan masker rangkap, dan sarung tangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral