Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di TPU Bacang Pasar Minggu

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:08 WIB

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ant/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral