- Istimewa
Terungkap, Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Pengacara Sebut Pelaku Jujur saat Tulis Surat Berisikan Permintaan Maaf ke Ibu
Jakarta, tvOnenews.com - Anak berinisial MAS (14) yang menjadi pelaku aksi tragis pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan kini berada di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Pelaku akan berada di LPAS sembari menjalani serangkaian proses hukum yang tengah berjalan terkait peristiwa berdarah yang dilakukannya itu terhadap keluarga tercintanya sendiri.
Hingga saat ini publik pun masih menanti alasan pelaku yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya itu dan melukai sang ibu dalam waktu satu malam.
Berjalannya waktu, pelaku pun mengaku menyesal melakukan perbuatan kejih terhdapa orang tua dan neneknya itu.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Bahkan, pelaku sempat menuliskan surat yang ditujukan kepada keluarga besar tekhusus ibunya saat berada di LPAS.
"Dia menuliskan harapannya, dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri. (Ditujukan untuk-red) keluarga, ayah, ibu, dan neneknya," kata Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Pelaku Ceritakan Kronologi dan Motif Pembunuhan
Amriadi mengatakan surat permintaan maaf itu dituliskan pelaku atas kemauannya sendiri saat berada di LPAS.
Tak hanya surat permintaan maaf, pelaku turut serta menuliskan kronologi pada malam peristiwa berdarah tersebut.
“Pada saat di situ ya dia nulis sendiri. Bukan hanya itu saja (tulisan permohonan maaf-red) kronologi juga dia tulis ke saya,” katanya.
Amriadi mengaku pelaku saat ini mulai mau melakukan sejumlah aktivitasnya dibanding setelah melakukan aksi pembunuhannya itu.
- Istimewa
Saat itu pula, Amriadi pun mengaku jika pelaku tururt menceritakan alasannya tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya hingga melukai ibunya.
“Kalau saya tanya (motifnya-red) si sama jawabannya juga kayak di Polres. Mungkin Polres dulu lah jawabannya, kalau sama saya kan panjang ya, jadi pelan-pelan saya tanyain,” pungkasnya.