Sumber :
- ANTARA
120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi Karena Langgar Protokol Kesehatan
Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembubaran hingga penutupan sementara kepada 120 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan selama satu minggu PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.
Rabu, 16 Februari 2022 - 14:11 WIB
Total denda kepada warga yang tidak mengenakan masker itu mencapai Rp6,1 juta. (ant/ito)