news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Firdaus Oiwobo.
Sumber :
  • IST

Jadi Pengangguran karena Dipecat Sebagai Advokat, Firdaus Oiwobo Minta Jabatan Menteri Ke Prabowo: Saya Bakal Pecat Hakim Bermasalah

Baru-baru ini video Firdaus Oiwobo meminta jabatan menteri ke Presiden Prabowo menjadi viral di laman X.
Minggu, 16 Februari 2025 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini video Firdaus Oiwobo meminta jabatan menteri ke Presiden Prabowo menjadi viral di laman X.

Video Firdaus Oiwobo meminta jabatan menteri ke Prabowo ini diunggah oleh akun @Gojekmilitan hingga menjadi viral di X dan menerima berbagai komentar ari netizen.

"Pak @prabowo ada yang minta jabatan nih" tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, Firdaus Oiwobo meminta jabatan sebagai Menteri Koordinator Pengawas Aparatur Negara. Dirinya pun meminta untuk diberi kewenangan untuk memecat dan melakukan evaluasi pada kinerja-kinerja.

"Maka saya minta pada Pak Prabowo, tolong kasih jabatan saya pak, menteri-menteri minimal Menteri Koordinator Pengawas Aparatur Negara. Dan beri kewenangan saya untuk memecat mereka, saya pecat-pecatin itu, saya evaluasi" ujar Firdaus Oiwobo.

"Saya ini sudah mau jadi doktor tahun ini malu saya kalau melihat cara-cara kerjanya orang-orang hukum seperti ini di Mahkamah Agung itu ah ribuan loh orang-orang hukum semua profesornya ada apa enggak ada yang ngasih tahu gitu bekukan-bekukan itu," sambungnya.

Firdaus pun mempertanyakan keputusan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum pernah mengikuti sidang etik.

Ia pun melihat keputusan itu tendensius serta adanya desakan dari sejumlah pihak.

"Kalau orang-orang sepintar saya, secerdas saya, sekritis saya dikangkangin terus diginiin terus, bagaimana mau maju bangsa," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa berpraktik sebagai advokat karena berita acara sumpah advokat keduanya telah dibekukan usai kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral