- Antara
Tangkap Pembuat Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Ungkap Omzet Pelaku, Wow
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima pelaku berinisial SY di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti mengatakan, omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima pelaku mencapai Rp10 juta per hari.
"Omzet variatif, namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ekor ayam potong yang dijual mulai harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu," kata AKP Bima Sakti kepada wartawan, Jumat (28/2).
Bima menambahkan bahwa motif pemilik menjalankan bisnis ayam gelonggongan untuk mencari keuntungan.
Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar 20 hingga 30 persen yang ditambahkan lebih dari berat normal atau harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, ayam yang sebelum disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dengan ayam yang diedarkan ke sekitar Pasar Kebayoran Lama.
Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama menjalankan bisnis "nakalnya" itu.
"Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2021," ujarnya.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika bertambah pelaku lain.
Penangkapan terhadap S terjadi pada Kamis (27/2) dini hari pukul 00.41 WIB.
Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air.
Dalam tindakannya, barang bukti yang diamankan yakni ayam potong yang belum maupun yang sudah disuntik, alat yang digunakan seperti kompresor, galon, dan selang yang sudah dimodifikasi atau diberikan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (ant/dpi)