news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Dokter Koas.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Blak-blakan Dokter Koas Sebut Dirinya Ditantang Ibu Lady: Mau Jalur Hukum atau Jalur Preman Ayo!

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati mengungkap fakta baru. Terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025). 
Selasa, 11 Maret 2025 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :
<p>
Palembang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati mengungkap fakta baru. Terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025). 

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.

Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Lady (Sri Meilina) di suatu restoran.

"Diajak ketemu untuk membahas masalah shift jaga malam (Piket) Lady sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah," tutur saksi korban

Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Lady) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, di mana Sri Meilina mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.

"Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian, sembari mengatakan bahwa pembagian shift jaga malam untuk Lady tidak adil," ujar saksi menirukan perkataan Sri Meilina kepada saksi.

Lutfi juga mengungkap bahwa obrolan dirinya dan Sri Meilina di luar konteks, saksi bahkan tidak menerima penjelasan dari kami. 

"Saya sempat mendapatkan ancaman dari Sri Meilina, dengan mengatakan saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo," ungkap saksi menirukan ancaman Sri Meilina. 

Lutfi juga mengungkap sempat mendapatkan pukulan berkali-kali dari terdakwa Fadilla alias Datuk, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan. 

"Namun sebelum terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap saya, tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya," tegas Lutfi.  

Usai sidang kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, menyampaikan terkait keterangan saksi korban tadi, pihaknya memohon agar terdakwa diterapkan pidana maksimal. 

"Proses pemukulannya secara bertubi-tubi, kalau dihitung dari rekaman sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ada bekas di kelopak mata klien kita sampai 1 bulan baru hilang," tutur Redho

Ditanya terkait kliennya sempat diancam oleh ibu dari Lady, menurut Redho tadi sudah disampaikan hakim perkara ini ada berapa tersangka. 

"Ini harusnya indikasinya pernyataan pernyataan, karena majelis hakim melihat potensi yang ada dalam peristiwa ini, ada peristiwa pembiyaran, ada peristiwa dugaan indikasi pernyataan dan mulai dari peristiwa awal," ujarnya.

Redho juga menyampaikan, Ibu Lady (Sri) datang ke lokasi peristiwa tidak sendirian dan terdakwa datang keatas, kemudian ibu Lady mengambil HP salah satu saksi dan langsung membantingnya. 

"Kemudian ibu Lady sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, preman atau polisi dan jalur hukum, begitu banyak intervensi kepada klien kita, dan ditambah ada kekerasan pertama ibu Lady tidak ada memerintahkan terdakwa untuk keluar," tegas Redho. (peb/ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral