news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sebuah mobil sedan Toyota Camry berwarna hitam terciduk memiliki pelat nomor ganda saat melintas di kawasan Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Istimewa

Viral Mobil Camry Terciduk Punya Pelat Nomor Ganda, Pelat Dinas Polisinya 'Melorot'

Sebuah mobil sedan Toyota Camry berwarna hitam terciduk memiliki pelat nomor ganda saat melintas di kawasan Jakarta Selatan. Ternyata mobil dinas Polri....
Rabu, 9 April 2025 - 17:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah mobil sedan Toyota Camry berwarna hitam terciduk memiliki pelat nomor ganda saat melintas di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan video amatir yang beredar di media sosial, mobil sedan itu sedang melaju dengan penampakan pelat nomor pribadi berwarna hitam putih di bagian belakang.

Namun ternyata, ada pelat dinas Polri di balik pelat nomor pribadi tersebut. 

Pelat dinas Polri itu pun 'melorot'. Terlihat, pelat kendaraan pribadi dengan nomor B 196 JOS.

Sebuah mobil sedan Toyota Camry berwarna hitam terciduk memiliki pelat nomor ganda saat melintas di kawasan Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Video itu direkam oleh pengendara mobil lainnya yang berada tepat di belakang mobil Camry tersebut.

Perihal ini, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono angkat bicara.

Argo mengatakan bahwa baik pelat nomor pribadi maupun pelat dinas Polri itu keduanya resmi. 

Argo menyebut, pelat dinas Polri itu milik Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri).

"Kalau dilihat data dari plat pribadi memang terdata resmi. Kalau dilihat dari nomor dinas Polri nya teregister milik Mabes Polri," ucap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Lebih jauh, Argo menjelaskan aturan penggunaan kendaraan dinas kepolisian.

Menurut Argo, memang diperbolehkan menggunakan pelat nomor ganda seperti itu jika memiliki kepentingan tugas rahasia.

"Kalau dari aturan kendaraan dinas, menggunakan nomor bantuan dinas plat khusus untuk kepentingan tugas rahasia," jelasnya.

"Ada mekanisme yang diatur secara khusus terkait penggunaan nopol dinas," tandasnya.(rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral