- istimewa
Pakar hukum: SKCK Layak Dihapus karena Bertentangan dengan Paradigma Hukum Modern
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Piminan Daerah (PIMDA) Provinsi Jawa Barat Korps Masyarakat Madani Indonesia (KMMI) Harik Ash Shiddieqy berpendapat bahwa paradigma hukum pidana modern restoratif adalah pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pemidanaan.
Restorative justice (keadilan restoratif) bertujuan untuk memperbaiki hubungan yang rusak akibat kejahatan dan mengembalikan keadaan korban ke posisi semula.
"Pemulihan hubungan keadilan restoratif berupaya untuk memperbaiki hubungan yang rusak antara korban, pelaku, dan masyarakat akibat tindak pidana, serta mengembalikan masyarakat ke kondisi yang lebih baik", ujar Harik, Minggu (13/4/2025).
Harik menambahkan bahwa kriminologi modern, khususnya dalam konsep pemasyarakatan, berpendapat bahwa mantan narapidana yang sudah menjalani masa tahanan seharusnya diterima kembali ke masyarakat. Hal ini didasarkan pada prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial, di mana tujuan utama adalah membantu mantan tahanan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berguna.
"Dengan adanya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ini bertentangan dengan paradigma hukum modern karena lebih menkankan labeling bagi pelaku yang dimana teori ini yang menjelaskan bagaimana masyarakat memberi label negatif kepada seseorang yang dianggap menyimpang. Label tersebut dapat berdampak panjang, seperti mempersulit integrasi sososial pelaku di dalam masyarakat, kemudian labeling ini merupakan paradigma terbelakang dalam penanganan kriminal yang berbasiskan retributive," ujar Harik yang merupakan Alumni Fakultas Hukum UNISBA sekaligus pegiat hukum.
Harik menawarkan, dalam rangka menyelaraskan Visi Asta Cita yang dikedepankan Bapak Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Kepolisian harus segara menghapus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK ini diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 1 angka 1 PERKAPOLRI 6/2023 menjelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi dari POLRI yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kepolisian. Harik mengatakan bahwa jangan sampai dengan adanya SKCK ini menghambat kemajuan hukum Indonesia.
Ketika KUHP No. 1 Tahun 2023 berbasiskan pardigma restoratif serta RUU KUHAP yang dirancang sejalan dengan pandangan modernisme hukum namun kerikil SKCK ini menjandi cerminan buruk dalam kemajuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia.