Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Sumber :
  • Intagram @gusipul_id

Gus Ipul Minta Moratorium Kartanu Segera Dilaksanakan

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:04 WIB

Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh PWNU dan PCNU se-Indonesia segera melaksanakan kebijakan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan kartu tanda anggota NU (Kartanu), termasuk Kartanu elektronik (e-Kartanu).

"Meminta agar seluruh PWNU dan PCNU mengindahkan kebijakan moratorium kegiatan MKNU dan PKPNU serta pendaftaran dan penerbitan Kartanu termasuk di dalamnya e-Kartanu," kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

PBNU juga minta seluruh PWNU dan PCNU menghentikan pelaksanaan madrasah kader NU (MKNU) dan pendidikan kader penggerak NU (PKPNU).

Pernyataan Gus Ipul itu sekaligus mempertegas surat PBNU sebelumnya yakni surat bernomor 219/C.I.34/03/2022 pada 10 Maret 2022 tentang pemberitahuan hasil rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor.

"PBNU akan terus memantau dan mencermati dinamika yang terjadi di setiap wilayah dan cabang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, tentu akan diproses sesuai ketentuan organisasi yang berlaku," kata Gus Ipul.

Sekadar diketahui, hasil rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU pada 9 Maret 2022 memutuskan untuk melakukan moratorium atau menangguhkan sementara pendaftaran atau penerbitan Kartanu dan e-Kartanu, serta moratorium pelaksanaan PKPNU dan MKNU.

Moratorium itu pun telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

"PBNU saat ini sedang membentuk tim untuk mengaudit dan menyempurnakan Kartanu dan e-Kartanu. Juga telah dibentuk tim untuk menyempurnakan kurikulum dan menyatukan pelatihan PKPNU dan MKNU," kata Gus Ipul.(ant/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral