KPK tetapkan eks Bupati Tabanan tersangka kasus korupsi DID.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Korupsi DID

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:51 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Selanjutnya, hari ini, KPK mengumumkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Terkait detail status tersangka, Lili mengatakan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya (RS).

Selanjutnya, Lili menyampaikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, pada tahun 2018 ini merupakan perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujar Lili.

Yaya Purnomo dan kawan-kawan merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral