- istimewa
Cerita Pilu Pedagang soal Tingkah Ormas Hercules di Lahan BMKG, GRIB Jaya Ngotot Tanyakan Bukti
“Bang Jamal itu Sekjen GRIB Jaya, kalau Keke Ketua Ranting dari GRIB Jaya,” cerita Ina.
Setelah diarahkan untuk bernegosiasi dengan Yani, Ina mengaku diminta membayar sewa sebesar Rp 25 juta, yang disebut sudah termasuk biaya perizinan dan koordinasi dengan pihak lingkungan.
“Biasanya saya bayar Rp 10 juta sampai selesai. Tapi kan kami selalu ada koordinasi sama RT, RW, Lurah, Babinsa, itu kan perlu uang. Akhirnya Ketua Yani mengajukan ‘bagaimana kalau include aja. Ibu enggak tahu-menahu soal RT-RW semuanya’, mereka yang urus. Include minta Rp 25 juta,” kata Ina.
Setelah tawar-menawar, nominal disepakati menjadi Rp 22 juta, yang dibayarkan Ina secara bertahap ke rekening atas nama Yani.
Bahkan, sempat ada permintaan tambahan sebesar Rp 5 juta saat Yani berada di Bali karena salah satu petinggi GRIB disebut meninggal dunia.
“Saya percaya saja karena mereka bilang semua sudah berkoordinasi dengan RT, RW, lurah, Babinsa,” cerita Ina kembali.
Tak hanya itu saja, ia akui merasa terkejut, karena faktanya lahan tersebut bukan milik ahli waris seperti yang diklaim pihak GRIB, melainkan merupakan aset negara milik BMKG. Akibatnya, para pedagang pun terancam digusur.
BMKG telah meminta Darmaji segera membongkar lapaknya. Sementara Ina, yang baru membuka lapak sejak 10 Mei 2025, diberikan toleransi untuk tetap berjualan hingga 8 Juni 2025, atau sehari sebelum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
“Saya nggak ada masalah kalau memang bukan hak saya. Tapi mohon kebijakan karena ini hewan hidup, kalau dipindah butuh banyak biaya,” ucap Ina dengan nada bingung.
Dalam hal ini, Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyatakan pihaknya tengah menelusuri dugaan penipuan dan penyalahgunaan lahan negara oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.
“Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat. Jika ada unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Victor.
- GRIB Jaya Tetap Ngotot Pertanyakan Bukti BMKG
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum GRIB Jaya dan ahli waris, Hika mewakili sekaligus menanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang dipegang oleh BMKG.