news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pekerja dan Pengunjung Rumah Makan/Warteg Kini Wajib Sudah Vaksinasi Agar Bisa Tetap Beroperasi.
Sumber :
  • Addin Fathoni

Ini Jenis Kegiatan yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Dengan adanya aturan ini maka setiap orang yang melakukan kegiatan di Ibu Kota, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 12:11 WIB
Reporter:
Editor :

Pemprov DKI Jakarta juga mengharuskan pekerja di tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek).

Sementara untuk kegiatan peribadatan yang berlangsung di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, Pemprov mewajibkan petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.

Bagi pekerja, pasien, dan pengunjung yang berkegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan juga diharuskan telah divaksinasi.

Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik yang berkegiatan pada moda transportasi seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental; ojek (online dan pangkalan) juga wajib sudah divaksinasi. (act)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral