Ilustrasi: Calon penumpang kereta saat akan menaiki kereta api.
Sumber :
  • Antara

Tak Miliki Surat Vaksin Covid-19 Dilarang Naik KA

Jumat, 6 Agustus 2021 - 20:11 WIB

Jombang, Jawa Timur – Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4,sejumlah aturan baru mulai diterapkan bagi pengguna kereta Api jarak jauh, khususnya pada pemberangkatan di Stasiun Jombang, Jawa Timur.

Jika sebelumnya penumpang Kereta Api hanya melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, tapi tidak demikian saat pemberlakukan PPKM Level 4. Setiap penumpang kini diwajibkan menyertakan surat bukti vaksin Covid-19.

Menurut Kepala Stasiun Kereta Api Jombang, Efandi, sejumlah prasyarat tersebut berlaku selama pelaksanaan PPKM Level 4.

“Persyaratan - persyaratan calon penumpang tersebut berlaku selama masa perpanjangan PPKM yaitu mulai tanggal 3 hingga 9 agustus mendatang.” Jelasnya.

Jika nantinya ada perubahan prasyarat bagi penumpang Kereta Api jarak jauh, tambahnya, pihaknya akan segera memberitahukan kepada masyarakat.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa.

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral