Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) menunjukkan barang bukti kebakaran kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

Kebakaran Kios di Kawasan IRTI Monas Diduga Disengaja, 1 Orang Jadi Tersangka

Senin, 4 April 2022 - 14:05 WIB

< p>Jakarta - Kebakaran yang terjadi di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, diduga karena sengaja dibakar.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/4/2022) menjelaskan kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.

Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola dan toilet.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.

 Dari penyelidikan, polisi  telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29).

"Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres.

WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.

Polisi pun masih mendalami motif "cemburu" sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.

Akibat kebakaran tersebut, kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar," kata AKBP Setyo. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral