Polisi Tetapkan dr. Richard Lee Tersangka Pencemaran Nama Baik.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polisi Tetapkan dr. Richard Lee Tersangka Pencemaran Nama Baik

Selasa, 5 April 2022 - 16:07 WIB

"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Polda Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard yang lantas viral di media sosial setelah istri Richard, dr Reni Effendi menuding suaminya ditangkap dengan kasar.

Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur, meski demikian polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap yang bersangkutan. ant/prs

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
01:56
Viral