Kemensos Sampaikan Capaian Indonesia dalam Penuhi Hak Penyandang Disabilitas.
Sumber :
  • Istimewa

Kemensos Sampaikan Capaian Indonesia dalam Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Selasa, 5 April 2022 - 19:29 WIB

Dalam bagian lain, Sekjen mengemukakan capaian dan praktik yang dilakukan Indonesia Tahun 2021 yaitu terbentuknya mekanisme pengaduan terhadap implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, melalui Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang telah dilantik 7 (tujuh) Komisioner KND oleh Presiden pada 1 Desember 2021 di Istana Negara.

Di bidang inklusi keuangan, tahun 2021 terjadi peningkatan 3% kepesertaan penyandang disabilitas dalam hal kepemilikan buku tabungan. Di bidang kesehatan, data capaian vaksinasi bagi disabilitas, per September tahun 2021, sebanyak 207.696 orang penyandang disabilitas telah di vaksin.

Pelindungan sosial yang inklusif dan adaptif seperti PKH Disabilitas, dan Bantuan Sosial ATENSI yang di asesmen berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas (Tahun 2021). Persentase RUTA Disabilitas yang memiliki ART penyandang disabilitas penerima PKH dari 16,35% menjadi 17,85%. Penerima BPNT dari 22,73% menjadi 27,23%.

Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial (Rehsos) selama Tahun 2021 telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu bagi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia senilai Rp60.468.110.000.

UPT Rehabilitasi Sosial bekerja sama dengan Penyelenggara Vaksinasi di daerah memberikan vaksin kepada 1.615 Penerima Manfaat oleh Sentra Phalamarta Sukabumi, Sentra Wyata Guna Bandung dan Sentra Margolaras Pati pada tahun 2021.

Data RAN HAM 2021 untuk sasaran penyandang disabilitas sebesar 78,5%. Beberapa aspek yang telah dicapai yaitu optimalisasi regulasi, aksesibilitas pada fasilitas publik diantaranya pendidikan, tempat ibadah, transportasi, kesehatan, sistem peradilan serta membuat dan melaksanakan peta jalan kesehatan inklusif. 

Kemudian layanan bantuan hukum, pemenuhan kuota penyandang disabilitas pada sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta, serta pemberian bantuan sosial guna kemandirian dan aksesibilitas serta hak atas administrasi kependudukan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral