- Antara
Terungkap! Ini Peran Wartawan Gadungan Peras Uang Rp130 Juta ke Pengunjung Hotel di Tangsel
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membeberkan peran sembilan wartawan gadungan yang ditangkap usai memeras uang pemerasan Rp130 juta terhadap pengunjung hotel di Jalan Aria Putra Raya No 1 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Diketahui pelaku diantaranya perempuan berinisial FFT (31), EIH (48), dan laki-laki berinisial KMB (57), PS (52), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
“Pelaku FFT berperan menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. Pelaku KMB ikut menghampiri korban, meminta uang Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kwitansi,” tutur Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Kemudian pelaku PS berperan menyediakan rekening untuk di transfer korban dan menyediakan mobil Avanza. Sementara itu, pelaku AC yang menyetir mobil Avanza, mengikuti korban, dan mendapatkan keuntungan Rp. 750.000.
“Pelaku RMH berperan sebagai sopir mobil Ertiga yang juga mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750.000. Selain itu pelaku EIH, AH, dan SFB juga mengikuti korban dengan mendapatkan keuntungan yang sama,” kata Ade Ary.
Sementara itu atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Untuk diketahui, Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus sembilan pelaku pemerasan berkedok wartawan terhadap pengunjung hotel di Jalan Aria Putra Raya No 1 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur dan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
“Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2025 pukul 18.45 WIB tim berhasil mengamankan tersangka FFT. Selanjutnya tim melakukan pengembangan, sekitar pukul 19.40 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).