OJK terima kembali Fakhri Hilmi usai putusan bebas kasasi MA.
Sumber :
  • (Antara/Jiwasraya.co.id)

Fakhri Hilmi Kembali ke OJK Usai Putusan Bebas Kasasi MA

Kamis, 7 April 2022 - 18:49 WIB

“OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” ujar Anto.

Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014-2017. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 atas kasus korupsi dana investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Menurut Kejaksaan, Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu dia dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant/prs

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral