UNESCO Minta Pemerintah Indonesia Hentikan Proyek Taman Nasional Komodo.
Sumber :
  • tvOne

UNESCO Minta Pemerintah Indonesia Hentikan Proyek Taman Nasional Komodo

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:04 WIB

Jakarta - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan proyek pembangunan infrastruktur di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.

Permintaan UNESCO itu tercantum dalam sebuah dokumen bertajuk, Konvensi Tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia, yang dikeluarkan setelah konvensi daring di Fuzhou, Cina, pada 16-31 Juli 2021 lalu.

Dalam dokumen tersebut, Komite Warisan Dunia UNESCO sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Indonesia, menyusul adanya laporan pihak ketiga tentang rencana pengembangan Taman Nasional Komodo, yang berpotensi mengancam  nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV). Nilai inilah yang dijadikan Unesco sebagai salah satu kriteria, dalam menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan dunia pada tahun 1991.

Penghentian proyek dilakukan, hingga pemerintah Indonesia menyerahkan revisi Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal, untuk ditinjau oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, mengapresiasi teguran yang dilayangkan oleh UNESCO. Walhi meminta pemerintah Joko Widodo menanggapi secara serius teguran tersebut.

"Kita perlu menarik garis yang tegas, motivasi dibalik pemberian Wolrd Heritage ini. Meski peringatan UNESCO ini terlambat, tetapi ini tetap penting bagaimana rekomendasi dari UNESCO agar seluruh proses pembangunan di Taman Nasional Komodo segera dihentikan," tegas Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema menyatakan, sudah semestinya pembahasan terkait Taman Nasional Komodo fokus pada konservasi dan pemberdayaan, tidak semata soal investasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
04:18
06:43
Viral