- dok. TNI AD
Terjawab! Alasan 25 Tahun Jabatan Wakil Panglima TNI Kosong hingga Akhirnya Diisi Kembali
Jakarta, tvOnenews.com - Minggu (10/8/2025) adalah momentum bersejarah bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Untuk pertama kalinya dalam seperempat abad, jabatan Wakil Panglima TNI kembali diisi, setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Batujajar, Bandung Barat.
Terakhir kali posisi ini diemban Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999–2000, di masa Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, Gus Dur menghapus jabatan tersebut demi efisiensi struktur TNI, membuat kursi Wakil Panglima TNI kosong selama 25 tahun.
Kenapa Jabatan Ini Sekian Lama Kosong?
Menurut catatan sejarah, ada dua alasan utama jabatan Wakil Panglima TNI dihapus pada 2000:
-
Efisiensi Struktur
Gus Dur ingin memangkas jabatan yang dinilai tidak terlalu mendesak demi mempercepat pengambilan keputusan di tubuh TNI.
-
Pengalihan Tugas ke Kepala Staf Umum TNI
Fungsi Wakil Panglima sebagian dialihkan ke Kasum TNI, yang dianggap mampu membantu Panglima dalam tugas sehari-hari.
Sejak itu, peran koordinasi lintas matra dipegang langsung oleh Panglima dibantu Kasum. Namun, perkembangan situasi pertahanan dan keamanan nasional membuat format tersebut dinilai tak lagi memadai.
Mengapa Posisi Ini Diaktifkan Kembali?
Reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI dilakukan di era Presiden Joko Widodo lewat revisi Perpres 66 Tahun 2019, lalu untuk pertama kalinya benar-benar diisi pada masa Presiden Prabowo melalui Perpres 84 Tahun 2025.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai kebangkitan jabatan ini adalah respons terhadap semakin kompleksnya tugas Panglima TNI.
Menurutnya, peran Kasum TNI tidak lagi cukup untuk mengatasi beban kerja yang meluas, apalagi pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan.
"Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara. Mau tidak mau, Panglima TNI membutuhkan backup," kata Anton.
Tugas Wakil Panglima TNI
Meski Perpres 84 Tahun 2025 tidak memuat detail tugas Wakil Panglima TNI, acuan dari Perpres 66 Tahun 2019 mencantumkan empat poin utama:
-
Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
-
Memberikan saran strategis terkait kebijakan pertahanan, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI.
-
Melaksanakan tugas Panglima bila berhalangan.
-
Menjalankan tugas lain yang diperintahkan Panglima.