Pemerintah akan terapkan skema penyesuaian tarif listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/kye.

Pemerintah Terapkan Skema Penyesuaian Tarif Listrik 2022

Kamis, 14 April 2022 - 15:44 WIB

Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan skema penyesuaian tarif listrik atau adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis (14/4/2022), mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian atau pengurangan penggunaan bahan bakar minyak dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan.

"Dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menteri Arifin menyampaikan PLN akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar domestik berupa pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan untuk mengefisienkan biaya pokok penyediaan listrik sekaligus strategi energi primer perseroan.

"Dilakukan percepatan pembangunan PLTS atap targetnya 450 megawatt di tahun 2022. Pembangunan pembangkit energi baru terbarukan dari APBN, antar lain PLTS atap, PLTMH, Apdal dan lain-lain, serta peningkatan efisiensi pemanfaatan energi," pungkasnya.

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Penerapan tarif ini untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:20
02:52
01:10
01:35
Viral