news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK memperlihatkan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025)..
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Akhirnya! KPK Tahan Rudy Ong Chandra, Diduga Sembunyi Agar Bisa Mangkir dari Pemeriksaan

KPK resmi menahan Rudy Ong Chandra usai diduga sembunyi agar tak diperiksa. Ia dijemput paksa di Surabaya terkait kasus suap izin tambang Kaltim.
Senin, 25 Agustus 2025 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Setelah lama dicari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

KPK menyebut Rudy Ong ditahan setelah diduga berusaha menyembunyikan diri agar tidak diketahui keberadaannya dan lolos dari pemeriksaan.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Mangkir Panggilan, KPK Lakukan Jemput Paksa

Menurut Asep, Rudy Ong tidak hadir tanpa keterangan meski telah dipanggil KPK lebih dari dua kali. Kondisi itu memaksa KPK mengambil langkah jemput paksa.

Rudy Ong kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 21 Agustus pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September 2025.

Sebelumnya, Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun hakim pada November 2024 memutuskan gugatannya tidak diterima. 

“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” tegas Asep.

Jejak Bisnis Rudy Ong

Rudy Ong diketahui memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal. Ia juga menjabat komisaris di sejumlah perusahaan tambang, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Penangkapan Rudy Ong ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang telah disidik sejak September 2024.

Satu Tersangka Sudah Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka: mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024, sehingga proses hukum hanya berlanjut kepada dua tersangka lainnya. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:22
15:12
41:24
01:28
05:31

Viral