Ilustrasi - Antropometri Kit..
Sumber :
  • ANTARA

Pencegahan Stunting, Aturan yang Menghambat Perlu Dihapus

Minggu, 17 April 2022 - 08:34 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan diminta untuk segera mencabut pelarangan belanja alat kesehatan antropometri kit atau alat ukur dimensi, berat, volume pada tubuh manusia, serta belanja alat USG 2D. Hal ini dikarenakan dua alat tersebut berfungsi untuk menjalankan program penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan stunting di Indonesia.

Menko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menargetkan angka prevelansi stunting di bawah 14 persen pada 2024. Oleh karena itu pelarangan belanja alat kesehatan antropometri kit serta alat USG 2D dikhawatirkan menghambat target pemerintah menurunkan prevelansi stunting di Indonesia.  

"Dua alat kesehatan tersebut (USG 2D dan Antropometri Kit) adalah sarana penunjang utama sekaligus implementasi program penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta penurunan stunting di Indonesia," kata Direktur Ekskutif CSIIS, Sholeh Basyari, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Diketahui, ada dua surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Dua surat himbauan itu adalah surat bernomor: PR 01.01/801/2022, tertanggal 7 februari 2022 dan No PR.01.01/1/ 2837/2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Surat himbauan pertama, berisi penundaan sementara proses pengadaan USG 2D dan penyediaan makanan tambahan yang bersumber dari anggaran DAK fisik bidang kesehatan TA 2022. 

Sedangkan surat himbauan kedua, surat dengan No PR.01.01/1/ 2837/2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, berisi imbauan penundaan pengadaan Antropometri kit, yang bersumber dari anggaran DAK fisik bidang kesehatan TA 2022.

"Dua surat himbuan ini layak dicabut segera dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral