Sekjen PAN sekaligus anggota DPR RI Eddy Soeparno.
Sumber :
  • ANTARA

Disomasi Ade Armando, MKD Sebut Eddy Soeparno Miliki Hak Imunitas

Senin, 18 April 2022 - 14:31 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A di Pasal 224 UU MD3,” kata Habiburokhman kepada jurnalis di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Hal itu dikatakannya terkait kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter milikinya.

Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR,” ujarnya.

Dia mengatakan hak imunitas Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara dan kebebasan dalam berakttivitas. Karena itu, menurut dia, Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan kepada siapa pun yang keberatan dengan pernyataan seorang anggota DPR yang menjalankan tugasnya agar membantah ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral